Informasi Penting Syarat & Peraturan bertransaksi di BungaIndonesia.com Area / Wilayah Kirim Parcel & Bunga
Syarat & Peraturan Bertransaksi Di BungaIndonesia.Com
Syarat & Peraturan bertransaksi di BungaIndonesia.com
Untuk memberikan rasa nyaman dan kejelasan bertransaksi antara kedua belah pihak yakni Penjual :BungaIndonesia.com (Pihak 1) dan Pembeli / Customers (Pihak 2)
maka dibuat syarat & peraturan bertransaksi sebagai berikut :
1. Pembeli/Customer wajib membaca dan memahami syarat & peraturan ini, dimana setiap order/transaksi yang sudah dilakukan oleh pembeli/customer (pihak 2) sudah membaca dan setuju dengan syarat & peraturan yang diberikan oleh BungaIndonesia.com sebagai penjual (Pihak 1)
2. Pembeli/Customer berhak mendapatkan :
Foto Bukti , Tanda terima Bunga/Parcel yang sudah di order, foto dan tanda terima akan dikirimkan dalam bentuk foto/scan via whatsapp/bbm/email sesuai permintaan customer (paling cepat di hari yang sama), dan paling lambat H+1 (esok hari), kecuali untuk order luar kota jakarta bukti foto dan tanda terima akan dikirimkan segera setelah PIC luar kota kami mengirimkan kepada kami biasanya( paling cepat dihari yang sama) dan paling lambat H+3 *untuk dievent-event tertentu High Seasson seperti Lebaran, Natal Tahun Baru, Valentine, Imlek dan hari sibuk lainnya Foto & Bukti Tanda Terima kami kirimkan paling cepat di hari yang sama, dan paling lambat H+7
Note : Jika memerlukan tanda terima/foto dan kwitansi pembayaran Aslinya kami bisa bantu kirimkan via Ekspedisi JNE / Wahana, jika ingin menggunakan kurir khusus seperti Gojek/Grabbike maka biaya kurir ditanggung pembeli.
3. Pembatalan order :
Pembatalan order dari pihak pembeli/customers (pihak 2) :
– Pembatalan di Hari H-1 dan pas hari H (di Hari saat kirim) maka uang yang sudah ditransfer tidak bisa dikembalikan, karena bunga dan perlengkapan sudah terlanjur kami proses, namun jika pembeli hendak “membatalkan kiriman / tidak dikirim” maka kami bisa penuhi tetapi tetap saja uang tidak bisa dikembalikan lagi.
Pembatalan order dari pihak Penjual (pihak 1) dikarenakan stok bunga atau hal2 teknis lainnya yg menyebabkan tidak bisa diproses order/tidak dikirimnya bunga/parcel, maka pihak 1 wajib mengembalikan uang kepada pihak pembeli (pihak 2) sebesar 100% dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam melalui via transfer Bank pembeli (pihak 2)
4. Komplain Bunga/Parcel :
Akibat Kerusakan :
Silahkan Komplain bunga/parcel yang diterima disaat kurir kami masih ada dilokasi atau disaat serah terima dengan penerima.
Jika kurir kami sudah pergi dari lokasi penerima maka segala bentuk kerusakan terhadap bunga/parcel bukan menjadi tanggung jawab penjual (pihak 1) karena selanjutnya kami tidak melihat dan tidak tahu apa yang akan terjadi dengan bunga/parcel tersebut setelah kurir kami pergi dari lokasi pengiriman.
Khusus untuk Bunga Papan/Standing Flowers, kami selaku penjual (pihak 1) hanya berkewajiban untuk mengirimkan dan menyerahkan bunga papan tersebut kepada penerima atau sesuai lokasi alamat yg diminta, dan kami (pihak 1) akan berusaha melakukan yang terbaik dengan menempatkan di posisi depan yg mudah terlihat oleh tamu undangan, namun untuk hal-hal teknis dilapangan terkadang diluar kuasa kami karena untuk penempatan biasanya diatur oleh pihak PANITIA/EO atau dipindahkan oleh orang lain yg menyebabkan terjadinya kerusakan/tidak terlihatnya bunga papan (pihak 2) maka bukan menjadi tanggung jawab penjual (pihak 1)
Akibat Keterlambatan & Tidak dikirim :
Jika terjadi keterlambatan yg disebabkan oleh kemacetan jalan raya yang sangat parah dan diluar kuasa penjual (pihak 1) khusus nya situasi jalan di Ibukota jakarta sering macet, atau akibat hal teknis lainnya seperti Ban Bocor, Rusaknya kendaraan kurir ditengah jalan maka penjual (pihak 1) tidak bertanggung jawab atas keterlambatan tersebut.
Sedangkan Jika bunga/parcel tidak terkirim maka uang akan kami kembalikan 100% kepada customer/pembeli (pihak 2)
Akibat kesalahan KONSEP :
– Jika ada kesalahan konsep yang dilakukan oleh pembeli/customer (pihak 2), dan pihak 2 meminta untuk direvisi sedangkan rangkaian bunga sudah jadi atau tulisan baik di bunga papan, standing flowers, atau di kartu ucapan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kesalahan konsep order tersebut maka penjual (Pihak 1) tidak wajib bertanggung jawab, namun jika memang masih bisa direvisi dan bisa dibantu dengan senang hati penjual (pihak 1) membantu untuk merevisi dengan syarat kondisi sbb :
Tenaga Perangkai dalam keadaan tidak sibuk sehingga masih bisa merevisi baik diworkshop atau di lokasi penerima bunga, akan dikenakan biaya transportasi sebesar Rp.50 ribu (*dalam kota jakarta) dan biaya bahan revisi tergantung besar/kecil/susah/mudahnya revisi tersebut *kisaran biaya revisi Rp.50 ribu sampai dengan 100 ribu ke atas.
– Jika ada kesalahan konsep yang dilakukan oleh pihak penjual (pihak 1)
maka Penjual wajib untuk merevisi bunga/parcel baik diworkshop atau dilokasi tersebut sesuai konsep yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak, dan pihak 2 tidak akan dikenakan Biaya apapun.
5. Bencana Alam atau kerusuhan yg bersifat masal, maka segala bentuk resiko yang mengakibatkan tidak diproses nya order/kerusakan bukan menjadi tanggung jawab penjual (pihak 1), jika memang order nya belum kami proses / belum dirangkai maka pihak 1 akan dengan senang hati untuk mengembalikan uang pembeli (pihak 2) sebesar 100%.
6. Pembayaran
Pembayaran kami /penjual (Pihak 1) anggap sah jika pembeli (pihak 2) sudah transfer ke bank kami yakni :
BANK BCA Cab.Pal Merah No Rek. 1941198193 atas nama m agung Budi Priyambodo
dan mengkonfirmasi kepada penjual (pihak 1) dengan menyertakan bukti transfer bisa berupa SMS/Internet Banking, Foto struk ATM melalui Whatsapp 085959000628 , BBM, email : info@BungaIndonesia.com
Note:
Pastikan konfirmasi pembayaran anda sudah dibalas/respon oleh CS BungaIndonesia.com sehingga order anda bisa kami proses dengan baik.
Demikian syarat dan kondisi transaksi di .com ini dibuat supaya memberikan kejelasan dan rasa nyaman antara kedua belah pihak, segala bentuk selisih diupayakan untuk diselesaikan dengan jalur musyawarah dan kekeluargaan, dan hukum yang berlaku di Indonesia.